KEKERASAN!!! Hanya satu kata namun sungguh
sangat menyakitkan. Apalagi
dewasa ini banyak sekali fenomena
kekerasan terutama terhadap anak di bawah umur. Sungguh
sangat miris
ketika itu terjadi
di bangsa sendiri. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa masih
banyak
terjadi masalah kekerasan,
seperti kekerasan seksual, dan trauma. Contohnya di mana guru memukuli
siswi SD bukit tinggi terjadi pada hari dan tanggal senin 13/10/2014 kejadian
tak terpuji dan di nilai mencoreng pendidikan perilaku tak patut untuk di tiru
ketika guru main kasar terhadap siswa dan siswi.
Salah
satu faktor penyebab terjadinya
hal tersebut
bisa saja karena si
anak kurangnya perhatian dari ke dua orang tuanya, orang tua sibuk akan pekerjaannya, dan kurangnya bimbingan saat melihat hal yang kurang mendidik
seperti
menonton film dewasa.
Dengan melihat hal seperti
itu, secara psikologis dia terpancing ingin melakukan apa
yang sudah dia lihat.
Tingkat
emosionalnya
pun susah
diimbangi sehingga hal ini bisa dia lakukan kepada orang lain.
Bagai melempar bola panas yang tak ada ujungnya, si
korban pun akan terus melakukan
ke orang lain lagi sehingga akan
makin
banyak korban lainnya.
Lalu
kapan kekerasan
ini akan berakhir? Pertanyaan
yang sampai saat ini belum ada jawabnya.
Di sisi
lain, dampak yang akan muncul dari lingkaran tersebut adalah munculnya
traumatik anak. Anak akan terganggu tumbuh kembangnya baik fisik,
psikologis, maupun sosial.
Fungsi
kognitifnya pun akan
terpengaruh.
Menurut
data yang
saya dapatkan dari sosial
media, jumlah
kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat.
Menurut
data yang di kumpulkan oleh Pusat Dat dan Informasi Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hinggat tahun 2014 tercatat
sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi,
dan 179 kabupaten dan kota. Sebasar 42-58% dari pelanggarn hak anak itu katanya,
merupakan kejahatan sesksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan
fisik, dan penelantaran anak. Data dan kejahatan korban seksual terhadap anak
setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus (58% kejahatan
seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatn seksual). Pada 2013, terjadi
peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual
sebesar 62% . Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus
atau korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia juga menemukan banyak aduan kekerasan Pada anak
pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebnayak 67.8% terkait
dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan tersebut yang paling banayak
terjadi adalah kasus kekersan seksual yaitu sebesar 45.7% (53 kasus). Komisi
Nasional Perlindungan Anak (komnas anak) mencatat, jenis kejahatan anat
tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dan para
pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru pripat termasuk guru ngaji, dan
sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di anatara
jumlah kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke komnas
anak tahun itu.
Dalam undang-undang
tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 UUD, yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara potimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi. Serta keluarga adalah unit kecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri atau suami istri. Hak anak pun adalah bagian dari hak
asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan
negara.
Sudah tertera jelas dalam undang-undang tersebut tentang hak-hak anak namun mengapa masih
ada saja masalah kekerasan anak, malah setiap
tahun selalu meningkat dan tak kunjung berkurang. Apalah gunanya undang-undang jika tidak direalisasikan. Ada beberapa langkah yang menurut penulis bisa dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak,
diantaranya:
·
Pemeriksaan
psikologis oleh psikolog mengetahui gangguan emosi yang di alaminya dan
mendapat terapi yang sesuai.Terimalah apa adanya yang mereka lakukan dengan
tidak lupa memeberitahu tindakannya.
·
Nasehati dia
sehingga ia dapat mengerti dengan apa yang di lakukan agar tidak salah dalam
melakukan sesuatu.
·
Sayangi di
dengan tulus dan iklas, membimbing dia menjadi baik dan mengajari tentang
ibadah dan ilmu lainnya.
Dalam hal ini
orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat berperan penting untuk memberantas kasus seperti ini karena
jika tidak, generasi muda bangsa kita akan rusak. Tak
terbayang apa yang akan terjadi, namun
kita bisa mencegahnya dengan cara Mengayomi, Menyantuni, Menyayangi dan juga dengan sabar mendengarkan keluhan mereka ( SANG ANAK
). Semoga kita semua mau bekerja sama untuk memberantas kasus ini.
Daftar Pustaka
id.m.wikipedia.org/wiki/kejahatan
terhadap anak/29/10/2014
regioal.kompas.com
Nama; Mirnawati Permatasari
Asal Sekolah SMK N 2 TARAKAN