Kamis, 30 Oktober 2014

STOP KEKERASAN ANAK

 STOP KEKERASAN ANAK
         KEKERASAN!!! Hanya satu kata namun sungguh sangat menyakitkan. Apalagi dewasa ini banyak sekali fenomena kekerasan terutama terhadap anak di bawah umur. Sungguh sangat miris ketika itu terjadi di bangsa sendiri. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak terjadi masalah kekerasan, seperti kekerasan seksual, dan trauma. Contohnya di mana guru memukuli siswi SD bukit tinggi terjadi pada hari dan tanggal senin 13/10/2014 kejadian tak terpuji dan di nilai mencoreng pendidikan perilaku tak patut untuk di tiru ketika guru main kasar terhadap siswa dan siswi.
       Salah satu faktor penyebab terjadinya hal tersebut bisa saja karena si anak kurangnya perhatian dari ke dua orang tuanya, orang tua sibuk akan pekerjaannya, dan kurangnya bimbingan saat melihat hal yang kurang mendidik seperti menonton film dewasa. Dengan melihat hal seperti itu, secara psikologis dia terpancing ingin melakukan apa yang sudah dia lihat. Tingkat emosionalnya pun susah diimbangi sehingga hal ini bisa dia lakukan kepada orang lain.
Bagai melempar bola panas yang tak ada ujungnya, si korban pun akan terus melakukan ke orang lain lagi sehingga akan makin banyak korban lainnya. Lalu kapan kekerasan ini akan berakhir? Pertanyaan yang sampai saat ini belum ada jawabnya.
       Di sisi lain, dampak yang akan muncul dari lingkaran tersebut adalah munculnya traumatik anak. Anak akan terganggu tumbuh kembangnya baik fisik, psikologis, maupun sosial.  Fungsi kognitifnya pun akan terpengaruh. Menurut data yang saya dapatkan dari sosial media, jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat.
Menurut data yang di kumpulkan oleh Pusat Dat dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hinggat tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupaten dan kota. Sebasar 42-58% dari pelanggarn hak anak itu katanya, merupakan kejahatan sesksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan kejahatan korban seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatn seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62% . Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menemukan banyak aduan kekerasan Pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebnayak 67.8% terkait dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan tersebut yang paling banayak terjadi adalah kasus kekersan seksual yaitu sebesar 45.7% (53 kasus). Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas anak) mencatat, jenis kejahatan anat tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dan para pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru pripat termasuk guru ngaji, dan sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di anatara jumlah kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke komnas anak tahun itu.
Dalam undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 Bab 1 ketentuan umum pasal 1 UUD, yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara potimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi. Serta keluarga adalah unit kecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri. Hak anak pun adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib  dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
       Sudah tertera jelas dalam undang-undang tersebut tentang hak-hak anak namun mengapa masih ada saja masalah kekerasan anak, malah setiap tahun selalu meningkat dan tak kunjung berkurang. Apalah gunanya undang-undang jika tidak direalisasikan. Ada beberapa langkah yang menurut penulis bisa dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya:
·         Pemeriksaan psikologis oleh psikolog mengetahui gangguan emosi yang di alaminya dan mendapat terapi yang sesuai.Terimalah apa adanya yang mereka lakukan dengan tidak lupa memeberitahu tindakannya.
·         Nasehati dia sehingga ia dapat mengerti dengan apa yang di lakukan agar tidak salah dalam melakukan sesuatu.
·         Sayangi di dengan tulus dan iklas, membimbing dia menjadi baik dan mengajari tentang ibadah dan ilmu lainnya.

Dalam hal ini orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat berperan penting untuk memberantas kasus seperti ini karena jika tidak, generasi muda bangsa kita akan rusak. Tak terbayang apa yang akan terjadi, namun kita bisa mencegahnya dengan cara Mengayomi, Menyantuni, Menyayangi dan juga dengan sabar mendengarkan keluhan mereka ( SANG ANAK ). Semoga kita semua mau bekerja sama untuk memberantas kasus ini.

Daftar Pustaka
id.m.wikipedia.org/wiki/kejahatan terhadap anak/29/10/2014

regioal.kompas.com

 Nama; Mirnawati Permatasari
Asal Sekolah SMK N  2 TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar